nusakini.com - Jakarta - Selama periode Januari hingga Agustus 2019, Kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kota Administrasi Jakarta Selatan telah menerbitkan sebanyak 12.183 permohonan perizinan.

Kepala UP PTSP Jakarta Selatan, Muhammad Subhan mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari tujuh bidang perizinan yakni, industri pendidikan, kesehatan, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan yang menjadi kewenangan daerah, serta kebudayaan dan periwisata perdagangan.

"Dari tujuh bidang perizinan tersebut yang paling tinggi adalah di bidang kebudayaan dan pariwisata perdagangan sebanyak 8.105 izin," ujarnya

Subhan merinci, untuk enam lainnya yakni, industri pendidikan sebanyak 261 izin, kesehatan 6, 940 perizinan penataan ruang, 531 perhubungan, 110 lingkungan hidup, serta 2.230 perizinan pertanahan yang menjadi kewenangan daerah.

"Permohonan kami layani dengan cepat. Selain itu, kami juga memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan memberikan layanan jemput bola," tandasnya.